Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Pandemi Covid-19, Koperasi Butuh Inovasi Usaha

Hadapi Pandemi Covid-19, Koperasi Butuh Inovasi Usaha Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Bandung -

Saat menghadapi pandemi Covid-19, koperasi dituntut untuk tetap berinovasi melalui unit usahanya. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri Sipil (Kopensi) Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung, Deden Saepudin saat kegiatan RAT di kampus STP Bandung, Jumat sore (5/3/2021)

Menurutnya, saat pandemi Covid-19, kegiatan usaha Koperasi Pegawai Negeri Sipil (Kopensi) STP Bandungsecara umum menurun dibanding sebelumnya. Hal itu terlihat dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang mengalami penurunan sebesar

10%.

Untuk itu, salah satu strategi koperasi agar bisa bertahan harus mengembangkan unit usahanya di luar kampus. Pasalnya, Kopensi saat ini hanyamelayani kebutuhan anggota.

Baca Juga: Dana Bergulir LPDB-KUMKM Diharapkan Dapat Menjangkau Lebih Banyak Koperasi

Dia mencontohkan, pengembangan usaha lain Kopensi STP Bandung sepertiminimarket Enhai Mart, kantin kampus yang terbuka untuk umum.

"Tentu saja agar tetap bertahan, kami tidak hanya melakukan usaha di dalam kampus saja melainkan memperluas usaha di luar kampus dengan membuka usaha lain,"ujarnya

Deden mengaku selama pandemi,beberapa unit usaha Kopensi STP Bandung tidak terlalu terganggu misalnya soal simpan pinjam. Bahkan, usaha ini dinilai paling besar menyumbang Sisa Hasil Usaha (SHU) dibanding dengan unit yang lain sebesar 12 persen.

"Nah ini besar karena memang anggota yang paling banyak melakukan simpan pinjang dan itu yang paling besar memberikan kontribusi terhadap SHU,"ungkapnya.

Baca Juga: Memutar Bisnis Koperasi Dengan Aset Digital

Dia juga menyebutkan selama pandemi Covid-19 ini, pihaknya tidak memberikan keringanan cicilan simpan pinjam kepada anggotanya. Pasalnya, Kopensi ini beranggotakan pegawai negeri dan honorer di lingkungan kampus.

"Tidak ada perlakukan khusus bagi peminjam berbeda dengan pelaku usaha. Kopensi memberlakukan pemotongan gaji langsung kepada anggota sehingga tidak begitu berpengaruh saat pandemi Covid-19,"jelasnya

Sementara itu, kegiatan RAT Kopensi STP Bandung tahun ini terdiri dari laporan pertanggung jawaban pengurus tahun 2020 dan pemilihan pengurus koperasi periode 2021-2023.

Deden menjelaskan pemilihan pengurus kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena sedang pandemi Covid-19 sehingga dilakukan secara online (e-voting) dengan menggunakan aplikasi election Runner.

Adapun tahapan pemilihan pengurus diantaranyamelalui penjaringan bakal calon, seluruh anggota koperasi mengajukan nama yang sebelumnya panitia menyebarkan angket kepada anggota.

Baca Juga: LPDB-KUMKM Support Permodalan Dua Koperasi di NTB

Sedangkan syarat untuk menjadi pengurus koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga koperasi Bab XI bahwa yang berhak menjadi pengurus koperasi berstatus pegawai negeri, sudah menjadi anggota koperasi minimal 5 tahun dan mendapatkan izin pimpinan kampus.

Deden menambahkan berdasarkan hasil pemilihan tersebut, maka tahun ini terpilih

kepengurusan Kopensi STP Bandung periode 2021-2023 diantaranya Maksum Suparman sebagai Ketua Umum, Budi Wibowo (Ketua Bidang I), Harlan Suherlan (Ketua Bidang II), Atin Rosdiatin (Ketua Bidang III), Lis Rinandar (Sekretaris) dan Susyono (Bendahara).

"Harapan bagi pengurus baru bisa melanjutkan program kerja yang sudah dilaksanakan pengurus sebelumnya dan bisa melakukan inovasi dalam hal usaha,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: