Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernyataan Mahfud MD Kena Semprit Demokrat: Penjelasan Profesor Terlalu Berputar-putar

Pernyataan Mahfud MD Kena Semprit Demokrat: Penjelasan Profesor Terlalu Berputar-putar Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak bisa melarang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Medan, Sumatera Utara, yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Mahfud, KLB Partai Demokrat tersebut merupakan urusan internal partai. Hal itu, kata dia serupa dengan konflik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008. Ia pun menyinggung soal peran Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak bisa berbuat banyak ketika konflik di PKB, saat itu.

Baca Juga: Hinca Langsung Tampar Pernyataan Mahfud MD: Integritas Pejabat Istana dengan Ambisi Buta

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, yang diunggah Sabtu (6/3/2021).

Partai Demokrat kemudian merespon sejumlah pernyataan Mahfud MD tersebut. Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, pernyataan Mahfud MD terlalu berputar-putar.

"Penjelasan Prof Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel," ucap Herzaky melalui keterangan resminya, Sabtu (6/3/2021).

Herzaky menyebut KLB di Deli Serdang ibarat dagelan. KLB di Deli Serdang tersebut, ditegaskan Herzaky, bukan hanya masalah internal Partai Demokrat. Sebab, ada nama Moeldoko yang merupakan orang di lingkaran istana, turut dalam KLB tersebut.

"KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka, karena yang menyelenggarakan adalah Mantan Kader PD dan pihak eksternal dari PD," ungkap Herzaky.

"Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang, yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," sambungnya.

Herzaky menegaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Friksi partai lain sebelum ini, kata dia tidak ada pembantu presiden, anggota kabinet yang bukan anggota partai politik tersebut ikut terlibat. Kini, dalam kasus GPK-PD, ada sosok Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang nyata-nyata bukan anggota Partai Demokrat, dan baru dijadikan anggota ‘secara paksa’ dalam KLB dagelan itu.

"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: