Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asdamindo Minta BPOM Surati Kemenkominfo Terkait Konten Hoaks

Asdamindo Minta BPOM Surati Kemenkominfo Terkait Konten Hoaks Kredit Foto: Dok. Amazfit

Sebelumnya Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan  sangat menyayangkan pemberitaan soal bahaya BPA galon berbahan PC yang masih terus digulirkan saat ini. Menurutnya, Kemenkominfo sudah menyatakan bahwa berita-berita terkait bahaya BPA dalam galon guna ulang itu sebagai disinformasi. “Kita sudah pernah keluarkan itu sebagai disinformasi.  Karena dari sektor terkait yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah menyatakan bahwa BPA dalam galon guna ulang itu aman untuk dikonsumsi,” ujarnya, Sabtu (6/3).

Karenanya, dia menegaskan bahwa konten-konten yang menyebarkan bahwa BPA galon guna ulang itu berbahaya bisa diblokir. “BPOM harus minta ke Kemenkominfo untuk memblokir konten-konten tersebut. Secara prinsip itu bisa diblokir,” katanya.

Disinformasi mengenai bahaya BPA yang ada dalam galon guna ulang PC masih terus dihembuskan oleh segelintir orang yang tidak jelas rekam jejak dan kredibilitasnya. Informasi itu disebarkan ke beberapa wartawan oleh perkumpulan jurnalis yang tidak memiliki rekam jejak di bidang kesehatan. Bahkan perkumpulan ini juga menyebarkan disinformasi isu BPA dengan membuat petisi di change.org yang mengajak masyarakat untuk mendukung disinformasi berita yang mereka buat.

BPOM dalam pernyataan resminya kepada publik yang dirilis melalui laman resminya memastikan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar di pasaran hingga kini aman untuk dikonsumsi. Disebutkan, sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan BisfenolA (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan terkait hal itu.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari PoliCarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

“Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” demikian rilis BPOM.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, juga menyampaikan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya,” ungkapnya.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.

“Apalagi sertifikasi produk tersebut  dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: