Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya Sudah Depan Mata, Mas AHY, Kalau Anda Tak Merubah Sikap, Nasib Anda Akan Tragis...

Bahaya Sudah Depan Mata, Mas AHY, Kalau Anda Tak Merubah Sikap, Nasib Anda Akan Tragis... Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Menurut Haris, jika AHY masih memakai gaya kepemimpinan seperti sekarang maka bukan tidak mungkin karier politik putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan berakhir dini.

"AHY harus bersikap cerdik dan pandai untuk menyelesaikan konflik tersebut agar tidak berlangsung lama," bebernya.

Baca Juga: Pak Moeldoko, Anda Harus Siap-Siap, Mas AHY Bakal Melawan: Nggak Gentar Lawan Jenderal

Sarannya, AHY harus dapat menunjukkan sikap sebagai politisi dengan membangun komunikasi politik.

"Jika AHY itu duduk bersama dan membangun rekonsiliasi politik dengan kubu KLB, dipastikan konflik akan berakhir," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Jhoni Allen dan kawan-kawan menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat periode 2021-2025. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat.

"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.

Terkait hal itu, AHY meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasona Laoly untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB di Sibolangit. Sebab, menurut AHY, KLB di Sumut digelar dengan tidak berdasarkan pada AD/ART yang dimiliki Partai Demokrat.

"Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal," ucap AHY.

Menurut dia, KLB yang menetapkan Moekdoko sebagai Ketua Umum sudah melanggar konstitusi partai. Sebab, KLB yang dimotori John Allen dan kawan-kawannya tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: