Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi

Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK melebarkan buruan ke Jakarta. Kasus yang dibidik terkait Program Rumah DP 0 Rupiah. Program ini merupakan salah satu jurus unggulan yang ditawarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017.

Untungnya, Anies tak keseret-seret kasus ini. Tapi, anak buah Anies sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan alias YC.

Baca Juga: KPK Mengendus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI yang Rugikan Rp100 Miliar, Begini kata Wagub

Selain YC, KPK juga menetapkan AR, TA, dan PT AP sebagai tersangka. Ketiga tersangka terakhir ini merupakan penjual tanah dalam program Rumah DP 0 Rupiah.

KPK menduga, dalam kasus ini, ada 9 objek pembelian tanah yang di-mark up. Salah satunya, tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dibeli pada 2019.

Dari pembelian tanah di Pondok Ranggon itu, KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

Atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan Rabu (3/3) pekan lalu.

“Setelah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.

Hanya saja, KPK belum dapat menyampaikan detail kasusnya. Pengumuman lengkap akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka. "Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," janji Ali.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: