Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Asuransi Jiwa Meningkat di Akhir Kuartal IV 2020

Industri Asuransi Jiwa Meningkat di Akhir Kuartal IV 2020 Kredit Foto: Unsplash/ Scott Graham

Sementara itu jika dilihat pertahun, Partial Withdrawal mengalami perlambatan sebesar 9,8%; dari Rp 16,98 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp 15,32 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. Untuk Klaim Kesehatan, klaim yang dibayarkan mengalami perlambatan sebesar 10,2%; dari Rp 11,00 triliun di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi Rp 9,88 triliun di Kuartal IV Tahun 2020. 

Menurut AAJI, perlambatan Nilai Tebus pada Kuartal IV Tahun 2020 dibandingkan dengan Kuartal III Tahun 2020 menunjukkan kecenderungan berkurangnya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama ditengah mulai membaiknya kondisi ekonomi saat ini. Sebagai bagian dari edukasi kami kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, kami menyarankan masyarakat bahwa apabila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender), melainkan melakukan klaim Partial Withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan. 

Di tengah tren peningkatan kinerja pada industri asuransi jiwa di Kuartal IV Tahun 2020, jumlah agen berlisensi mengalami perlambatan sebesar 5,1% yaitu dari 639.740 orang di Kuartal IV Tahun 2019 menjadi 607.380 orang di Kuartal IV Tahun 2020. Namun, sepanjang tahun 2020 AAJI tetap konsisten mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk terus membuka lapangan pekerjaan dan mengembangkan kewirausahaan para tenaga pemasarnya. Beberapa program AAJI terkait keagenan di tahun 2020 di antaranya adalah meningkatkan pelatihan dan sosialisasi untuk menghasilkan tenaga pemasar berkualitas yang mampu mendampingi nasabah dengan lebih baik lagi, serta mengembangkan aplikasi AAJI untuk ujian dan sertifikasi tenaga pemasarnya. 

Nini Sumohandoyo, Kepala Departemen Komunikasi AAJI, mengatakan, “Sebagai ujung tombak dari industri asuransi jiwa, peranan agen sangat krusial, bukan hanya dalam mendorong pertumbuhan industri namun juga untuk memberikan pemahaman yang tepat akan kebutuhan proteksi kesehatan dan finansial masyarakat Indonesia. Kami di AAJI telah menjalankan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah keagenan dan profesionalisme mereka. Satu hal yang kami banggakan adalah meningkatnya jumlah agen Indonesia di ajang Million Dollar Round Table (MDRT) sebesar 12% dari tahun sebelumnya dengan angka pencapaian sebanyak 2.745 agen. Pencapaian ini membawa Indonesia masuk ke urutan 8 top member seluruh dunia.”   

MDRT merupakan asosiasi global dan independen yang anggotanya mempunyai profesionalisme luar biasa, serta mampu menunjukkan layanan terbaik bagi nasabahnya. “Era dimana semuanya serba digital ini sangat membantu agen dalam memasarkan produk asuransi, apalagi ditambah relaksasi yang diberikan oleh OJK terkait pemasaran PAYDI secara digital. Para agen/tenaga pemasar juga dapat menggunakan social media mereka sebagai channel edukasi dan peningkatan pemahaman (literasi) nasabah. Dengan semakin banyak agen yang profesional dan berkualitas maka akan semakin banyak nasabah yang mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Semangat inilah yang terus kami sebarkan di industri asuransi jiwa,” ujar Nini. 

Menutup Laporan Kinerja Kuartal IV Tahun 2020, AAJI juga menyampaikan harapan AAJI kepada Otoritas terkait untuk meningkatkan penetrasi dan pertumbuhan industri asuransi jiwa, yaitu; Relaksasi PAYDI berlaku permanen. Percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Kampanye tentang pentingnya memiliki asuransi. Insentif pajak untuk para pemegang polis sehubungan dengan Omnibus Law. Tidak membatasi penempatan investasi PAYDI pada reksadana. Regulasi yang mendukung digitalisasi di Industri Asuransi. 

“Demikian harapan kami kepada otoritas terkait agar penetrasi asuransi jiwa meningkat dan semakin banyak anggota masyarakat yang memiliki perlindungan jiwa sesuai dengan peran asuransi jiwa dalam turut serta mensejahterakan masyarakat,” tutup Nini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: