Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gangguan Terhadap Homologasi KSP Indosurya Bertentangan Dengan Hukum

Gangguan Terhadap  Homologasi KSP Indosurya Bertentangan Dengan Hukum Kredit Foto: KSP Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pakar menegaskan, semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Begitu halnya dengan putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya adalah mengikat terhadap semua anggotanya.

Karenanya, beraneka provokasi dan berbagai opini yang mendesak pemidanaan mengatasnamakan anggota, adalah gangguan terhadap putusan pengadilan dan bertentangan dengan hukum.Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai, dalam kasus KSP Indosurya ini, sudah ada putusan homologasi dan semestinya harus dijalankan tanpa gangguan.

“Maka usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan,Selasa(9/3/2021).

Baca Juga: Pendiri Buka Suara Terkait Upaya Pihak Tertentu yang Berupaya Hancurkan KSP Indosurya

Dikatakan Gunawan, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cidera janji terhadap putusan homologasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

“Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun. Menurutnya, putusan majelis hakim yang diucapkan secara terbuka pada sidang putusan itu berlaku tegas mengikat, dan semua pihak tidak bisa mengubahnya.

“Termasuk Hakim juga tidak bisa lagi merubahnya kecuali melalui upaya hukum lanjutan dan seterusnya menjadi wewenang Hakim ditingkat selanjutnya itu akan menguatkan atau merubah,” tutur Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Baca Juga: Penuhi Putusan Perdamaian, KSP Indosurya Telah Cairkan Dana ke 4.000 Anggota

Terhadap homologasi tersebut, mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain. Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

“Kalau ada itikad baik KSP Indosurya ya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu kan musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas. Yang jelas kita prihatin kalo terjadi (dibangkrutkan) citra koperasi jadi buruk,” kata pengajar di Universitas Pasundan ini.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengimbau, semua pihak menghormati proses perdamaian yang sedang berjalan. “Apalagi itukan keputusan pengadilan semua harus menghormati tidak boleh ada yang mempermasalahkan. Kalau kemudian ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pengadilan bisamelakukan upaya hukum lanjutan,” kata pria yang biasa disapa Awi ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: