Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Program Kemitraan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Program Kemitraan Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2021, maka diselenggarakan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PSR melalui Kemitraan antara 18 Koperasi petani kelapa sawit dan perusahaan mitra (anggota GAPKI)

Acara yang disaksikan langusng oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, dan Direktur Utama BPDPKS ini, dilaksanakan pada Selasa, (9/3/2021) di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Perekonomian.

Baca Juga: Yeay! Sawit Indonesia Kembali Mengudara di Swiss

Sesuai dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Perkebunan dalam hal ini adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

Komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan adalah kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu dan tembakau.

Terkait dengan salah satu komoditas perkebunan strategis yaitu kelapa sawit, saat ini Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi yang diharapkan mampu memberikan kontribusinya dalam perekonomian yang berasal dari sub-sektor perkebunan. Namun, di dalam perkembangannya, industri dan perkebunan kelapa sawit Indonesia banyak mendapatkan tantangan dari dalam maupun luar negeri.

Guna mendukung kelangsungan kelapa sawit Indonesia, melalui Perpres 61/2015 telah dilakukan penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit yang dipungut dari aktivitas ekspor produk sawit dan turunannya.

Dana yang dihimpun tersebut kemudian dikelola dan disalurkan kembali kepada perkebunan dan industri sawit untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut Pengembangan SDM sawit, Riset dan Penelitian kelapa sawit, Peremajaan perkebunan kelapa sawit; Sarana dan Prasarana perkebunan sawit, Promosi kelapa sawit, Pengembangan bahan bakar nabati.

Pelaksanaan pungutan ekspor sawit dilakukan oleh BPDP Kelapa Sawit secara bervariasi berdasarkan jenis ekspor pada tarif tertentu yang ditetapkan melalui peraturan menteri keuangan. Sebagai instrumen fiskal, PMK tentang tarif layanan BLU BPDPKS telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan pasar CPO dan turunannya. Penyesuaian ini dilakukan dapat didrive oleh permintaan ekspor maupun kondisi supply sawit di dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: