Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Perusahaan Teknologi Raksasa China Kena Denda Rp1,1 M, Karena ....

10 Perusahaan Teknologi Raksasa China Kena Denda Rp1,1 M, Karena .... Kredit Foto: KrAsia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator pasar China telah mendenda 12 perusahaan terkait 10 kesepakatan yang menunjukkan perilaku monopoli ilegal.

Menurut laporan Reuters, dikutip Jumat (12/3/2021), Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) menyebut, perusahaan-perusahaan itu termasuk Baidu Inc, Tencent Holdings, Didi Chuxing, SoftBank, dan perusahaan dukungan ByteDance.

"Masing-masing perusahaan mesti membayar denda 500 ribu yuan (sekitar Rp1,1 miliar)," menurut pernyataan tersebut.

Baca Juga: 1/4 Investor Perkirakan Untung Rp20,1 Miliar Berkat Investasi Bitcoin

Baca Juga: Bank Sentral Negara Ini Akan Uji Coba Mata Uang Digital Nasional Tahun Depan

Menanggapi kabar itu, Tencent mengaku pihaknya akan memperbaiki operasional secara aktif dan melaporkan kasus-kasus baru di masa depan kepada regulator.

Sementara itu, Baidu, ByteDance, Didi, dan SoftBank tak menanggapi permintaan berkomentar.

China telah meningkatkan pengawasan terhadap raksasa internet negara itu dalam beberapa bulan terakhir; khususnya terkait kekhawatiran atas perilaku monopoli dan potensi pelanggaran hak konsumen.

SAMR juga telah mendenda AlibabaChina Literature yang mendapat dukungan Tencent, dan perusahaan lain karena tak melaporkan kesepakatan ulasan antimonopoli dengan benar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: