Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinilai Berulah di Rusia, Twitter Kena Hukum Vladimir Putin

Dinilai Berulah di Rusia, Twitter Kena Hukum Vladimir Putin Kredit Foto: Getty Images
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rusia melambatkan akses membuka Twitter karena situs media sosial itu tak mengapus konten-konten negatif. Hal itu mirip dengan yang Kemenkominfo lakukan pada Mei 2019 di Jakarta.

Perlambatan akses itu bernama lain throttle, berlangsung sejak Rabu (10/3/2021) malam waktu Rusia. Seluruh perangkat seluler terkena batunya.

"Perlambatan akan kami terapkan ke 100% perangkat seluler dan 50% perangkat nirseluler," ujar Regulator Telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor, dilansir dari The Guardian, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Soal Polemik Hilangnya Kata 'Agama' di Kurikulum, Warganet Desak Pencopotan Nadiem

Baca Juga: Cihuy! Grab Kabarnya Mau IPO di Amerika Serikat Pakai Cara ....

Negara pimpinan Vladimir Putin itu menuding Twitter dan platform lain tak berhasil menghapus konten ilegal yang menyerukan protes anti-Kremlin ke kalangan anak-anak. Ada pula konten berunsur pornografi anak, ajakan bunuh diri, dan penyalahgunaan obat terlarang.

Roskomnadzor berujar, "Jika Twitter terus mengabaikan regulasi di undang-undang, penegakan hukum akan terus berjalan hingga pemblokiran."

Menanggapi langkah Rusia, Twitter cemas akan efeknya terhadap kebebasan berpendapat. Perusahaan juga membantah tuduhan dukungan perilaku ilegal di platform.

"Kami berkomitmen mengadvokasi internet terbuka di seluruh dunia," ujar Twitter.

Sebelumnya, kondisi politik Rusia tengah memanas belakangan ini. Bahkan, belum lama ini beredar protes terhadap penangkapan pengkritik pemerintah.

Menurut Roskomnadzor, lebih dari 3 ribu konten ilegal beredar di Twitter dan tetap ada di sana bertahun-tahun. Padahal, mereka sudah meminta Twitter menghapusnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: