Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karena Hal Ini, Pemulihan Ekonomi UMKM Jadi Fokus Utama Pemerintah

Karena Hal Ini, Pemulihan Ekonomi UMKM Jadi Fokus Utama Pemerintah Kredit Foto: Instagram Airlangga Hartarto

Hal senada diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja beserta seluruh peraturan pelaksanaannya banyak memberikan kemudahan.

Terutama kondisi pandemi saat ini mengakibatkan tingginya angka pengangguran akibat tenaga kerja yang mengalami PHK dan jumlah angkatan kerja yang tinggi.

“Maka pekerja yang terkena PHK, dirumahkan dan pelaku UMKM yang tedampak bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Dimana berbagai pelatihan dapat meningkatkan kemampuan tenaga kerja dan menciptakan peluang inovasi membuat usaha baru. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah tidak hanya memfasilitasi tenaga kerja untuk upskilling tetapi juga memberikan akses dalam UU dan aturan pelaksanaannya.

Pembinaan UMKM

Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Porvinsi Jawa Timur Andrio Himawan Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan UMKM yang dimana pelaku usaha akan didampingi dalam membuka usaha, penggunaan bahan baku yang telah diuji mutunya, peningkatan kualitas SDM melalui berbagai pelatihan hingga packaging dan juga pemasarannya di ecommerce dan promosi lainnya. 

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar kinerja sektor UMKM semakin tumbuh. Harapannya, sektor UMKM di Jawa Timur tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Selain memberikan berbagai bantuan berupa stimulus maupun pelatihan-pelatihan bagi pelaku usaha, Pemprov Jawa Timur juga berupaya untuk berkolaborasi dengan diikuti inovasi teknologi UMKM agar seluruh UMKM di Jawa Timur mengikuti perkembangan dengan kecepatan digitalisasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: