Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terjawab Rasa Penasaran! Ini Alasan Pemprov DKI Berkeras Ingin Jual Saham Bir

Terjawab Rasa Penasaran! Ini Alasan Pemprov DKI Berkeras Ingin Jual Saham Bir Kredit Foto: Bea Cukai

Sementara, angka rata-rata deviden sebanyak Rp50 miliar dinilai tidak sebesar atau lebih besar dari itu manfaatnya. Puluhan miliar rupiah tersebut hanya bisa untuk mendirikan sejumlah aspek pembangunan yang lebih terbatas.

Misalnya hanya bisa membangun dua unit sekolah dan membuat lima ribu sambungan air, serta tidak dapat menyelesaikan satu RS dalam setahun. “Berbeda jauh dengan kita jual langsung, jadi ada pertimbangan kemanfaatan. Manfaatnya jauh lebih besar dengan dijual,” tegasnya.

Alasan terakhir terkait dengan aspek kesehatan. Dia menyampaikan, adanya asimetris sikap pemerintah jika tetap memiliki saham di PT Delta Djakarta, sementara mengorbankan aspek kesehatan.

Minuman beralkohol disebut mengganggu kondisi kesehatan masyarakat. Terlebih saat ini dalam kondisi krisis kesehatan dengan kehadiran pandemi Covid-19.

“Minuman beralkohol tidak bersahabat dengan kesehatan, bahkan mengganggu kesehatan. Di satu sisi negara harus melindungi masyarakat, tapi di sisi lainnya punya saham, asimetrisnya di sini, jadi kenapa pengin jual, ini salah satu pertimbangannya dalam rangka melaksanakan UU 1945 alenia 4,” terangnya.

Pengamat kebijakan publik, Tony Rasyid menilai, dewan harus segera melakukan pembahasan terkait rencana penjualan saham bir di PT Delta Djakarta.

“Apa pun hasilnya (disetujui atau ditolak) dibahas dulu. Kekhawatiran itu konsekuensi. Kalau terus ditutup (tidak ada pembahasan) banyak dialektika jadinya,” kata Tony, belum lama ini.

Diketahui, dalam Pasal 24 ayat 6 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Daerah dapat menjual sahamnya di badan usaha setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Pemprov DKI Jakarta dikabarkan telah mengajukan surat pengajuan persetujuan penjualan saham tersebut sebanyak empat kali kepada DPRD DKI Jakarta, yakni pada Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, dan yang saat ini berlangsung pada Maret 2021. Tony berpendapat, pembahasan itu perlu disegerakan mengingat kondisi pasar PT Delta Djakarta di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergulir seiring dengan munculnya persoalan terkait rencana tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, proses persetujuan rencana penjualan saham oleh DPRD membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sementara itu, dalam proses penjualannya akan ada pengkajian terkait berapa saham yang akan dijual melalui Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mana kajiannya hanya berlaku selama enam bulan.

Jika kajiannya sudah dilakukan dan lewat dari batas berlakunya, sementara persetujuan dari dewan belum ada, kajian harus diulang. Tony menambahkan, dalam melakukan pembahasan, para dewan perlu memahami orientasi Pemprov DKI Jakarta dalam menjual saham.

“Sesuai orientasi Pemprov DKI untuk pembangunan masyarakat, bukan mengejar deviden. Jadi, public services menjadi orientasi berbisnis DKI,” kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: