Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Urgent!! PPP Desak Pemerintah Bahas RUU Larangan Minol

Urgent!! PPP Desak Pemerintah Bahas RUU Larangan Minol Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan, salah satu rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PPP adalah bahwa partainya mendesak DPR dan Pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). PPP menilai hal itu sangat penting dilakukan.

"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Minol," kata Arwani kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/3).

Baca Juga: Anies Dituduh Menenggak Uang Miras Sampai Rp100 Miliar, Eh Ternyata...

Karena itu, dia berharap RUU Minuman Beralkohol tersebut dapat disahkan menjadi UU di tahun 2021. Menurut dia, PPP mengapresiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah diambil keputusan di Tingkat I, yaitu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"PPP mengapresiasi masuknya RUU Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009," ujarnya pula.

Menurutnya, keberadaan UU larangan minuman beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa. Sebelumnya, DPP PPP menggelar Rapimnas I di Hotel Pullman secara fisik dan virtual pada Jumat-Sabtu (12-13 Maret 2021).

Rapimnas tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025 dan langkah konsolidasi internal menuju Pemilu 2024.Dalam rapimnas yang berlangsung dua hari tersebut, menghasilkan lima rekomendasi, salah satunya terkait RUU Minuman Beralkohol.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: