Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arief Poyuono Usul Jabatan Presiden Bisa 3 Periode, Jokowi hingga SBY Boleh Maju Lagi di Pilpres

Arief Poyuono Usul Jabatan Presiden Bisa 3 Periode, Jokowi hingga SBY Boleh Maju Lagi di Pilpres Kredit Foto: Antara/Biro Pers/Kris
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengusulkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen sehingga jabatan presiden bisa diperpanjang menjadi 3 periode.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter pribadinya, @bumnbersatu. Ia mengatakan, dengan amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden 3 periode, nantinya Jokowi atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menjabat 2 periode bisa mencalonkan kembali pada Pilpres mendatang.

Baca Juga: Wacana Jokowi Jabat 3 Perisode, Pengamat: Ini Jelas Ada Agenda Terselubung!

"Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," kata Arief Poyuono melalui akun Twitter resminya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022).

Dalam postingannya itu, ia mengunggah video di YouTube. Di video YouTube itu, Arief menjelaskan mengapa ingin masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

"Pak Jokowi harus diberikan kesempatan lagi untuk maju yang ketiga kalinya dan harus kita ubah konstitusinya, karena sepuluh tahun itu saya pikir enggak cukup bagi dia membangun Indonesia," kata Arief yang tengah mengenakan batik parang berwarna cokelat putih itu.

Apalagi, kata dia, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: