Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaringan Laboratorium Dukung Peraturan BPOM Tentang Keamanan Galon Guna Ulang

Jaringan Laboratorium Dukung Peraturan BPOM Tentang Keamanan Galon Guna Ulang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) mendukung regulasi terbitan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan kandungan Bisfenol A (BPA) yang ada dalam galon guna ulang Polycarbonat (PC).

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA sangat kecil - di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) - atau masih dalam batas aman menurut standar Indonesia maupun Dunia.

Ketua JLPPI, Siti Nurul Fahmi, usai mengadakan rapat dengan para anggota yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan LIPI. “JLPPI tidak pernah menulis ataupun mengutarakan bahaya Galon Guna Ulang kepada wartawan, dan itu sudah kami tanyakan kepada semua anggota dalam rapat,” ujar Nurul. 

Baca Juga: Komentari Kisruh KLB Moeldoko, Orang Ini Bilang: Pak SBY Sendiri yang Bunuh Demokrasi Demokrat

Baca Juga: Vivendi, Raksasa Media Global yang Digugat Investor Gara-Gara Laporan Keuangan Palsu

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras mengklaim bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim sembari mengaku mengutip salah satu anggota Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI).

Nurul mengatakan rapat JLPPI menyepakati bahwa sikap JLPPI sama dengan apa yang sudah disampaikan BPOM terkait isu bahaya BPA galon guna ulang ini. “Dalam rapat BPOM menyampaikan  sudah mengklarifikasi  terkait BPA itu. Dan nanti disepakati BPOM akan menjelaskan ulang untuk mengklarfifikasi lagi mengenai keamanan BPA dalam galon guna ulang ini,” tuturnya.  

Selain itu, klarifikasi juga disampaikan oleh LIPI yang menulis artikel terkait BPA ini yang dirilis di laman resmi JLPPI.  LIPI menyampaikan sama sekali tidak menyinggung soal galon guna ulang dalam artikelnya tersebut.  “LIPI hanya menyampaikan bahwa sebetulnya ingin mengembangkan metode BPA untuk lab-lab kita yang ada di anggota JLPPI, untuk meningkatkan kapasitas pengujiannya terkait dengan BPA.  Jadi sama sekali tidak berbicara soal galon guna ulang seperti yang dikutip dalam media dari rilis JPKL itu,” kata Nurul.

Jadi, Nurul menegaskan berita yang ditulis oleh JPKL tidak benar dan tidak mengutip kata-kata yang ada pada artikel di website JLPPI sebagaimana mestinya, sehingga seolah sengaja menggiring timbulnya mispersepsi. “Artikel yang ditulis pada website JLPPI sudah dianalisis dan tidak ada yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

JLPPI juga sudah mengusulkan kepada BPOM agar rilis BPOM terkait BPA galon guna ulang yang pernah diterbitkan di website BPOM bisa di-upload kembali pada website JLPPI untuk mempertegas keamanan BPA dalam galon guna ulang.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, juga sudah pernah menyampaikan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya," ungkapnya.

Begitu juga dengan Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. “Apalagi sertifikasi produk tersebut  dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” ungkapnya.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, sebelumnya juga sangat menyayangkan terus dihembuskannya isu soal bahaya BPA galon guna ulang oleh JPKL ini, Menurutnya, Kemenkominfo sudah menyatakan bahwa berita-berita terkait bahaya BPA dalam galon guna ulang itu sebagai difinsormasi. “Kita sudah pernah keluarkan itu sebagai disinformasi.  Karena dari sektor terkait yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah menyatakan bahwa BPA dalam galon guna ulang itu aman untuk dikonsumsi,” ujarnya, Sabtu (6/3) lalu.  

Karenanya, dia menegaskan bahwa konten-konten yang menyebarkan bahwa BPA galon guna ulang itu berbahaya bisa diblokir. “BPOM harus minta ke Kemenkominfo untuk memblokir konten-konten tersebut. Secara prinsip itu bisa diblokir,” katanya. 

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan  Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), juga mendukung langkah BPOM untuk menyelesaikan masalah ini. Ketiga asosiasi ini sangat menyesalkan berita-berita yang dihembuskan pihak-pihak tertentu mengenai bahaya BPA galon guna ulang untuk kesehatan bayi ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: