Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politikus Ini Yakin Jokowi Tak Usul Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Politikus Ini Yakin Jokowi Tak Usul Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) yakin Presiden Joko Widodo tak bakal mengusulkan sidang istimewa MPR guna membahas usulan masa jabatan presiden jadi 3 periode.

Sebab pada akhir 2019, Jokowi pernah menyatakan bahwa dirinya tak akan mengusulkan untuk menambah masa jabatan presiden. Menurutnya, pihak yang mengusulkan hal tersebut hanya sedang mencari muka.

"Makanya beliau menolak, karena beliau terpilih sebagai realisasi daripada UUD yang sudah diamandemen. Ketentuannya di Pasal 7 dapat dipilih kembali satu masa jabatan berikutnya, artinya hanya dua kali saja," ujar HNW saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga: Akankah Kemenkumham Akui Petinggi Demokrat Kubu Moeldoko?

Baca Juga: Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?

Di samping itu, sidang istimewa MPR digelar bukan berdasarkan usulan atau permintaan presiden. Forum tersebut digelar, jika memamg ada kondisi yang mendesak dan telah disetujui dalam internal MPR.

"Sidang istimewa itu ditentukan oleh MPR sendiri, bukan permintaan presiden, tapi kondisi yang diputuskan internal MPR," ujar HNW.

Kedati demikian, HNW menangkap bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh mantan ketua MPR Amien Rais adalah bentuk kekhawatiran. Jika masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Amien khawatir dapat menimbulkan gejolak di dalam negeri.

"Intinya beliau tidak setuju untuk adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga kali, itu dari yang saya tangkap," ujar HNW.

Mantan ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana untuk membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.

Ia mengatakan pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, yang nantinya dapat dipilih sebanyak tiga kali masa periode. "Sekarang ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar, tapi sekarang makin jelas ke arah mana. Rezim Jokowi ini ke arah mana," ujar Amien lewat video yang diunggahnya dan dikutip pada Minggu (14/3/2021).

"Ada usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, dan backup politik serta keuangannya itu," ujar Amien.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: