Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Kartel?

Apa Itu Kartel? Kredit Foto: Unsplash/Sharon Mccutcheo

Perusahaan akan berusaha meningkatkan produksi atau produknya untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Dalam kartel, perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki insentif untuk melakukannya.

Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) adalah kartel terbesar di dunia. OPEC adalah kelompok yang terdiri dari 14 negara penghasil minyak yang misinya adalah untuk mengoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan negara-negara anggotanya dan memastikan stabilisasi pasar minyak. Aktivitas OPEC legal karena undang-undang perdagangan luar negeri AS melindunginya.

Terlepas dari kenyataan bahwa OPEC dianggap sebagai kartel, anggota OPEC telah menyatakan bahwa itu bukanlah kartel sama sekali, melainkan sebuah organisasi internasional dengan misi yang legal, permanen, dan diperlukan.

Selain OPEC yang legal, terdapat kartel yang ilegal yaitu organisasi penyelundupan narkoba, terutama di Amerika Selatan. Organisasi-organisasi ini memenuhi definisi teknis sebagai kartel. Mereka adalah kelompok yang berafiliasi longgar yang menetapkan aturan di antara mereka sendiri untuk mengontrol harga dan pasokan suatu barang, yaitu obat-obatan terlarang.

Contoh paling terkenal dari hal ini adalah Kartel Medellin, yang dipimpin oleh Pablo Escobar pada 1980-an hingga kematiannya pada 1993. Kartel tersebut terkenal memperdagangkan sejumlah besar kokain ke Amerika Serikat dan dikenal karena metode kekerasannya.

Di Indonesia sendiri, praktik kartel masih terus dipantau oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku lembaga independen dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. KPPU berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan praktik kartel.

Jika ternyata hasil pemeriksaan dengan berdasarkan bukti yang ada menyatakan pelaku usaha melakukan praktik kartel, maka KPPU memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang tersebut.

KPPU bertugas melakukan monitoring terhadap aktivitas perdagangan mulai dari penentuan harga produk yang rasional, distribusi, dan pasokan barang dari para pelaku usaha.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: