Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ceko Buka Kantor Diplomatik di Yerusalem, Turki: Mereka Kikis Status Kota Suci

Ceko Buka Kantor Diplomatik di Yerusalem, Turki: Mereka Kikis Status Kota Suci Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Ankara -

Turki menyuarakan "keprihatinan" atas langkah Republik Ceko untuk membuka kantor perwakilan diplomatik di Yerusalem. Praha membuka kantor diplomatik cabang Yerusalem dari kedutaannya untuk Israel, yang terletak di Tel Aviv.

"Kami prihatin bahwa Republik Ceko membuka kantor diplomatik di Yerusalem yang status internasionalnya dijamin oleh resolusi PBB," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Kok Lebih Baik Trump? Hubungan Turki dan AS di Bawah Biden Terus Memburuk

"Langkah itu akan menjadi upaya untuk mengikis status Yerusalem, salah satu parameter utama konflik Palestina-Israel," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Senin (15/3/2021).

Kementerian itu juga meminta semua anggota komunitas internasional untuk menghormati status sejarah dan hukum Yerusalem dan kriteria internasional untuk solusi yang adil, komprehensif, dan tahan lama untuk konflik tersebut.

Ceko membuka kantor diplomatiknya di Yerusalem pada pertengahan pekan lalu. Peresmian dihadiri oleh Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, dua minggu setelah Israel mengirimkan 5.000 dosis vaksin Covid-19 Moderna ke Praha di bawah program "diplomasi vaksin" yang kemudian mendapat pengawasan hukum dan dibekukan.

Sebelumnya, Otoritas Palestina dan Liga Arab mengecam pembukaan kantor tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut langkah Praha serangan terang-terangan terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, pelanggaran mencolok hukum internasional, dan mengatakan itu akan merusak prospek perdamaian di Timur Tengah.

Di Kairo, Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit mengatakan bahwa tatus hukum Yerusalem akan dipengaruhi oleh keputusan satu negara atau lainnya untuk membuka kantor perwakilan.

"Yerusalem Timur adalah tanah yang diduduki berdasarkan hukum Internasional," ujarnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: