Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut PLN Beberkan soal Hak Pelanggan Listrik, Apa Saja?

Dirut PLN Beberkan soal Hak Pelanggan Listrik, Apa Saja? Kredit Foto: Dok. Panpel Webinar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengimbau seluruh pegawainya untuk memahami dan memenuhi semua hak para pelanggan listrik. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang.

Zulkifli membeberkan, hak konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN juga sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1.

Baca Juga: Perluas Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Supply Listrik SPKLU Swasta

"Insan PLN wajib memahami dan memenuhi hak-hak pelanggan. Di Indonesia hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia," kata Zulkifli dalam Talkshow "Peduli dan Lindungi Konsumen : Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan", Senin (15/3/2021).

Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

"Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu keandalan yang berlaku," kata Zulkifli.

Zulkifli menuturkan bahwa tingkat mutu pelayanan merupakan satu indikator untuk mengukur layanan terhadap para pelanggan. Oleh karena itu, PLN terus meningkatkan layanannya termasuk menghadirkan layanan digital yaitu PLN Mobile.

"Oleh karena itu, hari ini di hari hak konsumen dunia, PLN harus menunjukkan kembali komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen PLN di Indonesia secara digitalisasi layanan melalui new PLN Mobile," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: