Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Capaian Ekonomi Digital Jadi Momentum Tingkatkan Penetrasi Digital

CIPS: Capaian Ekonomi Digital Jadi Momentum Tingkatkan Penetrasi Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman mengatakan capaian pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di tahun 2020 adalah momentum untuk meningkatkan penetrasi digital.

Sekitar 37% dari konsumen digital Indonesia tahun 2020 merupakan konsumen baru yang beralih ke layanan digital akibat pandemi Covid-19. Selain itu, lebih dari separuh konsumen digital Indonesia, yaitu sebesar 56%, berasal dari wilayah non kota besar.

Baca Juga: CIPS: Literasi Digital Jauhkan Siswa Dari Hoaks, Misinformasi, dan Sisi Gelap Internet

“Angka pertumbuhan ekonomi digital yang disampaikan Menko Marves baru-baru ini mengacu pada laporan dari Google, Temasek and Bain (2020). Kebijakan pemerintah pun harus tepat sasaran untuk dapat memanfaatkan momentum ini,” jelas Ajisatria, Senin (15/3/2021).

Pada acara Indonesia Fintech Summit, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pada tahun 2025, potensi ekonomi digital diproyeksikan sebesar $133 miliar atau IDR 1.862 triliun berdasarkan kurs pada November 2020. Proyeksi ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi digital sebesar 40% menurut Laporan Google, Temasek, & Bain di tahun 2019. 

Adopsi digital di Indonesia berkembang pesat. Mayoritas dari hampir 270 juta penduduk Indonesia berusia di bawah 35 tahun. Studi Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 196,7 juta pada kuartal II 2020 atau 73% dari total populasi, dengan peningkatan sekitar 8,9% dari tahun ke tahun. Ini berarti ada tambahan 25,5 juta pengguna dibandingkan tahun 2019.

Penetrasi internet seluler (smartphone) juga tinggi di Indonesia, dengan 96% pengguna internet mengakses melalui smartphone mereka, berdasarkan data dari We Are Social dan Hootsuite 2020. Sebuah studi dari Morgan Stanley di 2019 menunjukkan bahwa penetrasi smartphone Indonesia terus meningkat dari 28% pada tahun 2014 menjadi 54% pada tahun 2017, serupa dengan penetrasi China yang mencapai 52% pada tahun 2014, dan dua kali lipat dari level India (27%) pada tahun 2017.

Salah satu cara untuk meningkatkan penetrasi digital adalah dengan memperkuat upaya perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen digital mencakup perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Pihak legislatif dan eksekutif harus mencari masukan yang substansial dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber saat ini ditunda pembahasannya dan dimasukkan ke Prolegnas selanjutnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan mengakomodasi perlindungan data dalam kondisi yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi. RUU tersebut harus menetapkan standar yang realistis untuk pelaku usaha maupun konsumen yang berdasarkan skenario risiko dan keuntungan dari perlindungan data.

Beberapa waktu yang lalu Menteri Koordinator Maritim dan Investasi mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengungguli beberapa negara ASEAN seperti Malaysia dan Singapura. Ia menyebut, sektor digital mendapatkan berkah dari pandemi Covid-19

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: