Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SBE Tidak Lagi Dikategorikan B3, Sahat Sinaga: Ini Sumber Daya Baru

SBE Tidak Lagi Dikategorikan B3, Sahat Sinaga: Ini Sumber Daya Baru Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menghapuskan limbah padat Spent Bleaching Earth (SBE) dari daftar B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi non-B3. SBE berasal dari bleaching earth berupa material non-B3 dan minyak sawit serta juga ditemukan pada vegetable oil lain yang dimurnikan.

Pada kelapa sawit, SBE dihasilkan dari proses penyulingan minyak sawit dalam industri minyak goreng atau oleochemical. Dalam pasal 450 ayat 1 disebutkan, pengelolaan limbah non-B3 dilakukan kepada limbah non-B3 terdaftar dan limbah non-B3 khusus. Berikutnya, ayat 2 menjelaskan bahwa limbah non-B3 terdaftar termasuk SBE tercantum dalam lampiran XIV.

Baca Juga: Kebijakan WHO akan ALTi, Minyak Sawit Berpotensi Penuhi Kebutuhan Dunia

SBE dengan kode N108 dalam lampiran PP Nomor 22/2021 disebutkan proses industri oleochemical cikal dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen. Kendati demikian, mengacu pada peraturan tersebut, SBE tetap dapat dikategorikan limbah B3 apabila kandungan minyaknya lebih dari 3 persen.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI), Sahat Sinaga, menyambut baik terbitnya PP Nomor 22/2021 yang akan berdampak positif bagi industri hilir sawit terutama refined oil seperti minyak goreng dan oleokimia.

"Terima kasih Presiden Jokowi yang menghapuskan kategori limbah B3 untuk SBE. Di negara lain, SBE tidak dikategorikan limbah karena dapat diolah. Teknologinya tersedia dan dapat dimanfaatkan pelaku industri hilir," pungkas Sahat.

Lebih lanjut Sahat menjelaskan, SBE dapat diolah menjadi produk bernilai tambah melalui teknologi solvent extraction dengan menggunakan pelarut hexan. Teknologi ini dapat mengolah B3–SBE menjadi produk seperti pasir De-OBE dan minyak R-Oil. Produk yang dihasilkan dari ekstraksi antara lain subtitusi pasir untuk pembuatan bahan bangunan, bahan pupuk mikronutrisi, pelapis dasar jalan raya, bahan baku keramik, re-use bahan baku i, dan bahan baku semen.

"SBE ini merupakan sumber daya baru. Dapat mendatangkan investasi dan punya nilai tambah dengan teknologi," ujar Sahat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: