Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadidaw! Indo Premier Sekuritas Dapat Teguran Tertulis dari Bursa, Ternyata Gara-Gara....

Wadidaw! Indo Premier Sekuritas Dapat Teguran Tertulis dari Bursa, Ternyata Gara-Gara.... Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas. Teguran tertulis itu diberikan karena Indo Premier disebut melaksanakan kegiatan transaksi margin yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Direktur BEI, Kristian S. Manullang, mengungkapkan bahwa bursa mengetahui hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2020 terhadap Indo Premier. Kendati begitu, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai ketidaksesuaian atas ketentuan margin yang dimaksud. Baca Juga: Selasa, 16 Maret 2021: Rupiah Jadi Bulan-Bulanan Mata Uang Dunia!

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan transaksi margin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Margin dan atau Short Selling," tegas Bursa dalam keterbukaan informasi, Selasa, 16 Maret 2021.  Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Selasa, 16 Maret 2021: Antam vs UBS, Berlawanan Arah!

Sebagai informasi, transaksi margin dan short selling sempat menggemparkan publik, khsusunya di pasar modal. Pasalnya, kegiatan tersebut dituding sebagai biang kerok tumbangnya IHSG secara signifikan pada periode Januari hingga awal Februari 2021 lalu. Lantas, apa itu margin dan short selling?

Secara sederhana, transaksi margin adalah fasilitas yang disediakan oleh perusahaan sekuritas berupa pinjaman dana kepada nasabahnya. Dengan memanfaatkan fasilitas margin, nasabah atau investor dapat melakukan transaksi pembelian saham dengan jumlah beberapa kali lipat dari yang seharusnya didapat berdasarkan dana yang tersedia akun nasabah tersebut. 

Sementara itu, short selling adalah transaksi yang memungkinkan nasabah atau investor mendapat pinjaman dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi. Transaksi itu dilakukan dengan harapan bahwa nasabah dapat membeli tersebut pada saat harga saham mengalami penurunan. Dengan kata lain, short selling berarti melakukan aktivitas jual beli saham tanpa harus memiliki saham tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: