Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub: Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021

Menhub: Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021 Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan memutuskan masyarakat tidak dilarang mudik pada lebaran tahun ini. Hal ini dikatakan Menteri Perhubungan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti  akan memberikan arahannya,” kata Budi.

Baca Juga: Duh! Kualitas SDM untuk Tes PCR Covid-19 Ternyata Belum Memadai

Namun demikian Budi memastikan bahwa  pada masa mudik lebaran tahun ini akan diterapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.

Budi menjelaskan saat ini tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

"Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi  prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan  pengaturan jadwal layanan,"tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan Kementrian Perhubungan perlu  melakukan sejumlah langkah persiapan menjelang masa mudik lebaran 2021. Diantaranya mengantisipasi lonjakan penumpang dan konsistensi pengawasan protokol kesehatan, melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasarana transportasi berupa inspeksi terhadap personil, ramp check sarana transportasi, ketersediaan peralatan keselamatan, dan SOP pelayanan dan keselamatan.

“Kami juga meminta agar koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyediaan fasilitas alat tes covid-19 yang terjangkau dan akurat dan mendorong penggunaan GeNose di setiap simpul transportasi,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: