Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen Demokrat Kubu Moeldoko Pede Disahkan Kemenkumham: Tanpa Mendahului Tuhan, Yakin 100 Persen...

Sekjen Demokrat Kubu Moeldoko Pede Disahkan Kemenkumham: Tanpa Mendahului Tuhan, Yakin 100 Persen... Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, mengaku yakin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Keyakinannya itu berdasarkan perundang-undangan yang ada.

"Dari sisi aturan perundangan yang berlaku saya yakin. Kalau tidak yakin, saya tidak akan melakukan itu," ujar Jhoni di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat Ikrar Setia ke AHY, Sekjen Kubu Moeldoko Telak Sindir SBY

Semua hal yang ia lakukan, kata Jhoni, demi memperjuangkan hak para kader Partai Demorkat di seluruh wilayah Indonesia. Ia mengatakan, ada hak-hak yang diamputasi oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Tanpa mendahului Tuhan yang Maha Kuasa, saya yakin 100 persen. Tapi kembali kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Jhoni.

Hasil Deli Serdang sudah diserahkan kepada Kemenkumham. Penyerahan berkas dan dokumen dilakukan pada Senin (15/3).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menerima dengan sangat baik, ramah dan terbuka," ujar juru bicara Partai Demokrat versi KLB, Muhammad Rahmad.

Ia menjelaskan, pendaftaran hasil KLB diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar. Menurutnya, itu merupakan contoh pelayanan publik yang sangat baik, terbuka, dan transparan dari pemerintahan Joko Widodo.

"Mari kita letakkan proses demokratisasi sesuai dengan aturan main yang sudah kita sepakati bersama dan jangan lagi membawa-bawa pemerintah ke dalam konflik internal partai politik," ujar Rahmad.

Namun, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan hasil KLB tersebut tak sah. Sehingga ia yakin, Kemenkumham tak akan mengesahkan kepengurusan hasil dari forum tersebut.

Ia menjelaskan, KLB yang digelar oleh Jhoni Allen dan kawan-kawan melanggar AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V pada 2020. Sedangkan hingga saat ini, pemerintah masih mengakui AD/ART tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: