Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pemerintah Perlu Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen Di Industri P2P Lending

CIPS: Pemerintah Perlu Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen Di Industri P2P Lending Kredit Foto: TechCrunch

Aturan mengenai fintech sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech yang berdiri di Indonesia harus mendaftarkan diri ke OJK secara legal lewat prosedur yang berlaku.

Ironisnya, lebih banyak jumlah perusahaan fintech lending yang tidak terdaftar dan jumlahnya juga mencapai ribuan. Kontroversi yang sering terjadi pada faktanya banyak disebabkan oleh para fintech lending ilegal, terutama yang menjalankan model bisnis payday loan ini.

Secara peraturan, OJK hanya dapat mengatur perusahaan fintech yang terdaftar. Diluar ini, masalah yang timbul bukanlah tanggung jawab OJK, sehingga dibutuhkan juga koordinasi dengan otoritas lain seperti kepolisian dan Kementerian Kominfo.

Dalam hal mitigasi penyalahgunaan data pribadi, perlu ada peran dari para pelaku industri fintech lending ketika berbisnis. Penyedia layanan tentunya ingin memberikan produk dan layanan yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Untuk itu perlu dipahami bahwa mereka juga memerlukan profil pelanggannya. Namun mereka juga harus memahami sebanyak apa data pribadi yang dapat mereka akses.

Perlu ada etika digital dari para penyedia layanan yang mencegah penggunaan data pribadi berlebihan. Yang tidak pantas adalah ketika profil dari para konsumen digunakan untuk keperluan lain, terutama jika tanpa pemberitahuan awal kepada konsumen.

OJK saat ini hanya membatasi penyedia layanan untuk mengakses tiga hal lewat aplikasi yang mereka jalankan, yaitu kamera, microphone dan lokasi. Selain itu, para pelaku juga harus mendaftarkan usaha fintech miliknya ke OJK dan mengikuti serangkaian proses penilaian. 

”Diluar dari sikap penyedia layanan, peran paling penting dimainkan oleh pelanggan. Sebagai pemilik data, mereka harus melek literasi ekonomi digital di era seperti sekarang ini. Pelanggan harus menyadari risiko data yang mereka sebarkan. Maka dari itu diperlukan sikap hati-hati dan cermat terhadap data yang diberikan. Pemilik data harus sadar untuk apa saja data yang diminta terkait dengan tujuan layanan. Payday loan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, di mana mayoritas masyarakatnya masih banyak yang belum paham betul literasi keuangan. Dengan demikian, pelanggan harus menyadari hak dan tanggung jawabnya saat melakukan pinjaman lewat online ini,” jelasnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang walaupun tidak secara khusus membahas mengenai fintech, tapi mengatur pertanggungjawaban para pengguna internet, termasuk juga para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan dari informasi yang diberikan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: