Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pemerintah Perlu Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen Di Industri P2P Lending

CIPS: Pemerintah Perlu Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen Di Industri P2P Lending Kredit Foto: TechCrunch

RUU PDP ini sebenarnya menekankan kepada dua hal penting, yaitu yang pertama dari sisi penyedia layanan itu sendiri dan kedua dari sisi pengguna layanan atau si pemilik data pribadi.

Dengan adanya undang-undang, maka bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas, penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar. Begitupun dengan para pengguna layanan untuk dapat mengerti hak dan kewajibannya terkait data pribadi. RUU PDP seharusnya menjadi salah satu fokus pemerintah untuk dapat segera di finalisasi dan jangan diulur-ulur.

Pada akhirnya, dukungan terhadap perkembangan ekosistem inovasi fintech lewat perlindungan konsumen (consumer protection) haruslah juga mendorong peningkatan pemberdayaan konsumen (consumer empowerment) di mana konsumen harus lebih cerdas dan bijaksana dalam memberikan, menyimpan dan menyebarkan data pribadinya.

Fintech berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia, akan tetapi, sebelum terjun dalam praktik bertransaksi lewat teknologi, penting bahwa masyarakat harus juga melek terhadap literasi keuangan. Alih-alih menghambat pertumbuhan fintech, sudah seharusnya regulasi ada untuk memfasilitasi hadirnya inovasi fintech di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: