Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengar Baik-Baik, Ini yang Ngomong Jaksa: Lagi Sidang, Habib Rizieq Shihab Lari!

Dengar Baik-Baik, Ini yang Ngomong Jaksa: Lagi Sidang, Habib Rizieq Shihab Lari! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa terdakwa mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab lari dari ruang sidang saat menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Habib Rizieq mengaku dirinya walk out dari persidangan terkait kasus perumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor. Baca Juga: Disidang Hari Ini, Habib Rizieq Sinyal Jelek, Eh Langsung Minta...

Ia mengungkapkan bahwa ingin dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Informasi sementara, terdakwa lari dari ruangan persidangan," ungkap JPU, Selasa (16/3/2021).

Menurut Rizieq, sidang yang digelar secara virtual ini dinilai bisa merugikan dirinya. Selain itu, menurutnya, kondisi persidangan virtual tidak berjalan maksimal karena gambar tidak terlihat dan terdengar dengan jelas. Baca Juga: Gak Main-Main, Pak Polisi Tegas Banget, 6 Pasukan Rizieq Sudah Jadi Tersangka: Biar Pengadilan..

Karena itulah, Majelis Hakim PN Jakarta Timur, menegur Jaksa Penuntut Umum dan meminta menghadirkan Rizieq.

"Yang di Bareskrim adalah kewajiban saudara. Apabila saudara tak bisa hadirkan terdakwa di ruang Bareskrim, persidangan tidak bisa dilanjutkan. Petugas kejaksaan harus ada dan stand by di sana (ruang Bareskrim). Tidak boleh meninggalkan ruang sidang tanpa izin majelis," ujar Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. Sementara itu, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: