Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Netflix Bayar Rp431 Miliar untuk Borong Film Monkey Man Garapan Dev Patel

Netflix Bayar Rp431 Miliar untuk Borong Film Monkey Man Garapan Dev Patel Kredit Foto: Unsplash/Freestocks
Warta Ekonomi, Los Angeles -

Netflix dilaporkan membayar sekitar 30 juta dolar AS (sekitar Rp 431 miliar) untuk memperoleh sebagian besar hak tayang di seluruh dunia, atas debut sutradara Dev Patel, Monkey Man.

Menurut Deadline, film tersebut baru menyelesaikan pembuatannya, dengan cuplikan pertama memulai debutnya di Pasar Film Eropa pada pekan lalu. 

Baca Juga: Gak Kaleng-kaleng, Netflix Borong Film Christian Bale Seharga Rp786 Miliar

Setelah menonton teaser di acara tersebut, salah satu sumber menggambarkan thriller itu seperti John Wick in Mumbai. Konsep tersebut dikatakan telah menarik minat penawar pada proyek tersebut, meskipun Netflix akhirnya menang dan berencana merilisnya pada 2022. 

Dalam film tersebut, Patel berperan bersama Sharlto Copley. Dia berperan sebagai pahlawan yang muncul untuk mengambil alih dunia, yang terjerat dalam keserakahan perusahaan dan nilai-nilai spiritual yang terkikis.

Naskah film mengambil inspirasi dari mitologi Hindu, tentang dewa Hanuman yang merupakan sebagian manusia, sebagian monyet. Nakah ditulis Patel bersama Paul Angunawela dan John Collee, yang sebelumnya berkolaborasi dengan Patel di film thriller aksi 2018 Hotel Mumbai.

“Saya sangat senang bisa bermitra dengan Netflix dalam petualangan ini,” kata Patel dalam sebuah pernyataan dilansir IGN, Rabu (17/3/2021).

Dia berharap filmnya bisa menjadi tambahan baru untuk genre. Dia menyebut syuting film selama pandemi cukup menantang, tapi hal itu menjadi kesempatan untuk menata ulang cerita dari masa kecilnya, serta menanamkan kecintaannya pada film laga.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: