Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Kawasan Berikat?

Apa Itu Kawasan Berikat? Kredit Foto: Yosi Winosa

Adapun fasilitas Kawasan Berikat, yaitu sebagai berikut:

  • Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Pembebasan cukai atas impor barang atau bahan yang akan diolah serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk diolah lebih lanjut.
  • Kemudahan dalam mesin yang diimpor.
  • Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).

Kegiatan utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Meski ada barang yang ditimbun, namun tidak boleh sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh Kawasan Berikat yang bersangkutan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: