Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buka Keran Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Kebijakan Susi Pudjiastuti Rugikan Rakyat

Buka Keran Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Kebijakan Susi Pudjiastuti Rugikan Rakyat Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aditya Pradana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan ekspor benih bening (benur) lobster, Rabu (17/3). Edhy bersaksi secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Ia bersaksi untuk terdakwa Suharjito.

Dalam persidangan, Edhy menjelaskan awal mula alasan dibukanya keran ekspor benih bening lobster. Kebijakan ekspor benih bening lobster sebelumnya sempat dilarang pada saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Beli Barang-barang Mewah dari Hasil Suap Benur Lobster?

Menurut Edhy, kebijakan Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster tersebut justru merugikan rakyat. Kata Edhy, banyak rakyat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan Susi Pudjiastuti. Atas dasar itulah, Edhy kemudian membuat kebijakan membuka keran ekspor benih lobster.

"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benih lobster)," kata Edhy kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Menurut Edhy, Permen No 56/2016 yang mengatur larangan ekspor benih lobster seharusnya diimbangi dengan sosilalisasi kepada masyarakat sehingga kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu tidak serta merta menghilangkan pekerjaan rakyat. "Ini (benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat persisir yang di sana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya," ungkap Edhy.

"Kalaupun ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," imbuhnya.

Edhy menilai, ekspor benih lobster bernilai ekonomi tinggi untuk masyarakat, utamanya yang di daerah pesisir. Ia pun mengeklaim kebijakannya membuka keran ekspor benih lobster itu telah dikonsultasikan dengan berbagai ahli.

"Saya pun sudah berkonsultasi dengan para ahli terkait kebijakan itu. Kami juga telah berkonsultasi dengan Menko yang membawahi kami, yang telah menyarankan untuk melibatkan para ahli terkait kebijakan pembukaan ekspor benih lobster," jelasnya.

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: