Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen Demokrat Kubu AHY: Selamatkan Demokrasi dari 'Begal Politik'!

Sekjen Demokrat Kubu AHY: Selamatkan Demokrasi dari 'Begal Politik'! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, mengajak para kadernya di daerah untuk mengawasi upaya "begal politik". Teuku Riefky mengajak semua eleman masyarakat mengawasi kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan simbol-simbol partai oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Mari kita selamatkan demokrasi dari para 'begal politik' di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita," tuturnya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Jawab Tudingan Prajurit AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Biarlah... Pembohong Itu Penyakit

Teuku Riefky menuturkan, kepemilikan lambang dan panji-panji PD telah didaftarkan dan diakui secara sah oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.

Untuk itu, ia menyampaikan, masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

"Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut politikus asal Aceh itu menegaskan, dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

"Kami berharap para 'begal politik' segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial, dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: