Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat ICC Tiba di Tangan Israel, Apa Isinya?

Surat ICC Tiba di Tangan Israel, Apa Isinya? Kredit Foto: Antara/REUTERS/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Tel Aviv -

Israel telah menerima surat dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang secara resmi merinci masalah dan peristiwa apa yang akan menjadi subjek penyelidikan kejahatan perang mereka. Demikian laporan media lokal Israel, Israeli Channel 13.

Surat itu dilaporkan telah dikirim ke Israel pada akhir pekan lalu dan tanggapan saat ini telah dirumuskan oleh Dewan Keamanan Nasional Israel.

Baca Juga: Defensif, Begini Respons Netanyahu Saat Tahu ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel

Surat satu setengah halaman itu menyatakan bahwa ICC bermaksud untuk menyelidiki tiga peristiwa dan area: perang 2014 antara Israel dan Hamas; Kebijakan pemukiman Israel; dan protes Great March of Return 2018, di mana puluhan warga Palestina terbunuh.

ICC, maupun Israel, telah mengkonfirmasi pengiriman surat atau tanda terima tersebut.

Menurut laporan, Israel memiliki waktu 30 hari untuk menanggapi dan diyakini akan, bergeser dari posisi sebelumnya menolak untuk bekerja sama dengan pengadilan internasional, tetapi mereka diharapkan untuk mempertanyakan yurisdiksi hukum ICC untuk menyidangkan kasus tersebut.

Masa jabatan ketua jaksa saat ini di ICC, Fatou Bensouda, berakhir pada bulan Juni, dan Israel berharap penggantinya, anggota parlemen Inggris Karim Khan, akan lebih menguntungkan Israel, dan bahkan dapat mengakhiri penyelidikan sama sekali seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (19/3/2021).

Di tengah laporan bahwa ICC dapat mulai mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan perwira militer Israel dalam beberapa bulan mendatang, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Benny Gantz telah mencari dukungan dari sekutu Eropa, menurut penyiar publik Kan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: