Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Supaya Pak Jokowi Tak Dianggap PHP, HNW Minta Segera Revisi UU ITE

Supaya Pak Jokowi Tak Dianggap PHP, HNW Minta Segera Revisi UU ITE Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan yang seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk menjawab keresahan publik terkait keadilan hukum.

Terkait penerapan UU ITE, Hidayat mencatat ada beberapa pasal dalam UU itu yang multitafsir dan terkesan tidak adil sehingga perlu untuk segera direvisi. Di antaranya, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 45A.

Baca Juga: Mahfud MD sebut Pasal Karet dalam UU ITE Bisa Direvisi

"Ketentuan-ketentuan bersifat karet inilah yang kerap digunakan untuk menjerat pihak yang kritis, seperti aktivis, jurnalis, maupun lawan politik. Inilah yang menjadi momok bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat saat ini," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang biasa disapa HNW ini dalam siaran persnya usai hadir dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Tim Pengkaji UU ITE Kemenkopolhukam terkait implementasi dan revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), di Jakarta, Kamis (18/3/2021). Hadir dalam acara itu, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk menginisiasi revisi UU ITE ini dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Langkah ini, menurut HNW, akan lebih efektif dan efisien karena pemerintah memiliki hak dan kewenangan konstitusional, apalagi UU ITE ini sejak awal juga adalah usulan dari pemerintah.

Apalagi, pemerintah juga mempunyai dukungan koalisi politik yang sangat dominan di DPR sehingga akan lebih mempermudah realisasi dari keinginan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Sebelumnya, Fraksi PKS berulang kali mengusulkan untuk merevisi UU ITE ini, tetapi belum ada dukungan di DPR.

Revisi UU ITE, lanjut HNW, juga bisa dijadikan momentum bagi negara untuk hadir menertibkan buzzer-buzzer di media sosial yang telah memperdalam perpecahan bangsa Indonesia, hal-hal yang sangat tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Kelompok buzzer yang dimaksud adalah mereka yang secara terorganisasi menyerang seseorang atau organisasi lain dengan cara menghina, memfitnah, mencemarkan nama baik, hingga melakukan cyber bullying.

"Ini yang akhirnya menjadi salah satu sebab pembelahan masyarakat yang makin dalam pasca-Pilpres. Kemudian menghadirkan rasa ketidakadilan hukum karena penindakan hukum yang tidak melaksanakan prinsip dasar sebagai negara hukum, yaitu equality before the law. Uniknya, mereka justru seakan tidak pernah tersentuh hukum. Sudah banyak laporan polisi terhadap para tokoh buzzer ini, tetapi belum terlihat ada proses hukumnya, membuat masyarakat menilai bahwa UU ITE ini seperti hanya digunakan untuk menjerat salah satu kubu tertentu," paparnya.

Melihat pentingnya revisi UU ITE, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sekali lagi menegaskan bahwa pemerintah harus cepat menginisiasinya sebab dukungan akan lebih mudah didapat. Ini terbukti dengan pembuatan UU Cipta Kerja yang sangat cepat prosesnya. Jika UU Cipta Kerja yang sangat banyak pasalnya bisa selesai dalam waktu singkat, tentunya revisi UU ITE yang hanya fokus kepada beberapa pasal saja bisa lebih cepat lagi.

"Presiden Jokowi mesti benar-benar berkomitmen menjawab kegundahan publik dengan merealisasi komitmennya untuk merevisi UU ITE agar hadir keadilan hukum, mengoreksi kecemasan publik, dan agar rakyat tidak menilai pernyataan Presiden Jokowi soal revisi UU ITE sebagai PHP saja," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: