Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Singapura Sita Narkotika Lebih dari 35 Kg, Terbesar dalam 14 Tahun Terakhir

Singapura Sita Narkotika Lebih dari 35 Kg, Terbesar dalam 14 Tahun Terakhir Kredit Foto: Reuters/Jaime Saldarriaga
Warta Ekonomi, Singapura -

Badan Antinarkotika Singapura telah melakukan penyitaan terbesar ganja dalam 14 tahun setelah melakukan serangkaian penggerebekan minggu ini di negara kota itu, yang memiliki beberapa undang-undang narkoba terkeras di dunia termasuk hukuman mati.

Sebanyak lebih dari 35 kg narkotika termasuk sekitar 20,5 kg ganja, serta heroin, kristal metamfetamin dan obat-obatan lainnya disita dalam penggerebekan tersebut, kata Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura.

Baca Juga: Perhatian, Thailand Restui Penggunaan Ganja buat Makanan dan Komestik

"Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang jelas dan nyata bagi masyarakat," kata seorang juru bicara CNB dalam sebuah penjelasan pada Kamis.

Tiga pria Singapura, berusia antara 27 dan 33 tahun, ditangkap atas sitaan yang diperkirakan bernilai hampir 1,7 juta dolar Singapura (Rp18,1 miliar).

Penyitaan ganja terakhir dalam skala ini terjadi pada April 2007, ketika sekitar 20,6 kg disita.

Sementara banyak negara di dunia mulai untuk menghalalkan ganja untuk keperluan rekreasi, medis dan ilmiah, Singapura tidak menunjukkan tanda-tanda akan melonggarkan pendiriannya.

"Banyak kelompok lobi pro ganja terus membuat banyak klaim yang tidak diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja, meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik tentang bahaya ganja," kata juru bicara CNB.

Negara Asia Tenggara itu mengatakan tahun lalu bahwa pihaknya kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling ketat dikontrol.

Negara kota yang kaya ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati dalam beberapa kasus.

Ratusan orang telah digantung - termasuk puluhan orang asing - karena pelanggaran narkotika selama beberapa dekade terakhir, kata kelompok hak asasi manusia.

Perdagangan lebih dari 500 gram ganja dapat membawa hukuman mati di Singapura.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: