Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Mikro Diperpanjang, Belajar Tatap Muka Akan Dilaksanakan

PPKM Mikro Diperpanjang, Belajar Tatap Muka Akan Dilaksanakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan memperbolehkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro terbaru. Kegiatan belajar mengajar tatap muka ini dilakukan bertahap mulai dari perguruan tinggi atau akademi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Dinilai Efektif, PPKM Mikro Akan Diterapkan Di Provinsi Dengan Kasus Aktif Tinggi

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Airlangga saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, Jumat (19/3/2021).

Airlangga menuturkan, kegiatan belajar secara tatap muka akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

"Pemerintah juga akan mengizinkan kegiatan seni budaya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” tuturnya.

Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB.

Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas restoran untuk makan di tempat sebanyak 50 persen.

Airlangga juga menyebutkan tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah mengumumkan PPKM Mikro kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan dari 23 Maret sampai 5 April dengan tambahan lima provinsi. Dengan begitu, ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.

Kelima belas provinsi yang menerapkan PPKM Mikro itu meliputi Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu ada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: