Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curi Ikan, Dua Kapal Malaysia Dimusnahkan

Curi Ikan, Dua Kapal Malaysia Dimusnahkan Kredit Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua kapal Malaysia dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh pada Kamis (18/3/2021). Kapal-kapal itu ditangkap kapal pengawas perikanan dan mereka terbukti menangkap ikan secara illegal.

“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan,” Kata Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji dalam keterangan tulisnya.

Baca Juga: Menteri Trenggono Ajak TNI AL Optimalkan Potensi Perikanan Budidaya di Pesisir

Nugroho menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.

“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujar Nugroho.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing.

“Sinergitas yang baik antara KKP dan Kejaksaan ini merupakan modal yang baik dalam memberantas illegal fishing,” ungkap Elan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh.

“Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vassel,” terang Yusuf.

Eksekusi terhadap kedua kapal pelaku illegal fishing ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: