Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada BLT Rp2,4 Juta Buat Mahasiswa, Cek Syaratnya di Sini

Ada BLT Rp2,4 Juta Buat Mahasiswa, Cek Syaratnya di Sini Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mahasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebab ada pengalihan skema bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan skema KIPK di tahun 2020 mencakup total anggaran Rp1,3 triliun dengan semua biaya pendidikan per mahasiswa yang sama rata, yaitu Rp2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa, di mana biaya hidup per mahasiswa disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia sebesar Rp700.000 per bulan. Hal ini memperjelas soal perubahan kebijakan satuan biaya KIPK.

"Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/1/2021).

Baca Juga: Soal Dugaan Penghinaan Rizieq ke Jaksa, Mahfud MD: Bukan Ranah Pemerintah

Baca Juga: Erick Thohir Bangga Produk PT INKA Diakui Dunia

Memaparkan perubahan yang diterapkan untuk tahun 2021, Mendikbud mengurai, total anggaran KIPK pada 2021 kita naikan sampai Rp2,5 triliun. Jumlah penerimanya tetap 200.000 mahasiswa.

"Tetapi, yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” kata Mendikbud.

Di tahun 2021, biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp8.000.000 (batas maksimum di Rp12.000.000), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp4.000.000, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Klaster 1 sebesar Rp800.000 , klaster 2 sebesar Rp950.000, klaster 3 sebesar Rp1.100.000, Klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: