Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Presiden Tiga Periode, Bamsoet: Cuma Skenario Halu

Soal Presiden Tiga Periode, Bamsoet: Cuma Skenario Halu Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kecurigaan tentang skenario perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dianggap tidak beralasan. Karena, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak pernah menyoal tentang masa jabatan presiden.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, dalam agenda kerja dan Focus Group Discussion (FGD) tidak menyebut sedikit pun tentang masa jabatan presiden.

“Saya memastikan, skenario itu tak pernah terpikirkan atau mengemuka selama masa kerja MPR sekarang ini,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurutnya, MPR sudah belasan kali mengadakan FGD, menghadirkan para akademisi, untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dalam acara tersebut, tidak pernah ada pembasan soal periode jabatan presiden. “Silakan tanya semua peserta FGD, jika masyarakat ingin membuktikan atau mencari kebenarannya,” tegas dia.

Baca Juga: Sudah Bersumpah Atas Nama Allah, Jokowi Ogah Jadi Presiden Tiga Periode

Bamsoet menambahkan, selain tidak produktif, membangun curiga tentang penambahan periode jabatan presiden juga tidak relevan dengan situasi kekinian. Saat ini, negara-bangsa di seluruh dunia sedang berjuang mengakhiri pandemi, serta memulihkan perekonomian dari perangkap resesi.

“MPR concern dengan dua persoalan itu, karena berkait langsung dengan kesejahteraan rakyat. MPR juga concern dengan progres transformasi digital di dalam negeri. Karena masalah ini berkait dengan kesiapan anak-cucu kita menghadapi perubahan zaman,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Isu presiden tiga periode, kata Bamsoet, hanya skenario “halu” dari para petualang politik. Sebab, memasuki tahun kedua, MPR Periode 2019-2024 hanya fokus menyiapkan menghadirkan kembali model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni PPHN. “Saya mengajak semua pihak fokus pada upaya mengakhiri pandemi dan kerja memulihkan perekonomian,” tandasnya.

Diketahui, amandemen terbatas merupakan Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang telah diamanatkan kepada MPR Periode 2019-2024. Agenda ini tidak menyinggung masa atau periode jabatan presiden.

Menghadirkan PPHN bertujuan menguatkan sistem presidensial. Pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung dengan masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya.

Melalui PPHN, tambah Bamsoet, negara-bangsa memiliki arah dan perencana pembangunan yang berkelanjutan, dari satu presiden terpilih ke presiden terpilih berikutnya. “Fokus MPR hanya menghadirkan PPHN. Bukan menyusun skenario memperpanjang masa jabatan presiden,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: