Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Ajak Pemangku Kepentingan Kolaborasi Tata Pipa dan Kabel Bawah Laut

KKP Ajak Pemangku Kepentingan Kolaborasi Tata Pipa dan Kabel Bawah Laut Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, Senin (22/3/2021). Kepmen KP tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menata alur pipa dan/atau kabel bawah laut sebagai solusi dari sejumlah persoalan yang timbul akibat tidak tertibnya penempatan pipa maupun kabel di ruang laut selama ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pipa dan kabel laut bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, juga menjadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara.

Baca Juga: KKP Jaring Delapan Kapal yang Langgar Aturan di Laut Natuna dan Perairan Madura

"Sayangnya saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib, dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut," ujar Menteri Trenggono dalam sambutannya pada acara sosialisasi.

Kesemerawutan tersebut akhirnya menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal. Baik untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.

Hal negatif lain yang bisa terjadi yakni munculnya konflik pemanfaatan ruang di laut. Di sisi lain, pemerintah juga kesulitan mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut sebab tidak ada aturan yang menjadi rujukan. 

Sehingga dengan terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. 

"Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut, atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut," ungkap Menteri Trenggono.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 18 Februari 2021 itu terlampir peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Man Hole atau titik pendistribusian kabel ke darat. Termasuk empat lokasi Landing Stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.  

Menteri Trenggono menerangkan, pembuatan kebijakan ini sudah melalui proses panjang. Diawali tahun lalu yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: