Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Prof Armin: Jokowi Bisa 3 Periode Asal Ekonomi Naik 25%, hingga...

Sebut Prof Armin: Jokowi Bisa 3 Periode Asal Ekonomi Naik 25%, hingga... Kredit Foto: Instagram Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu Jokowi jabat tiga periode sebagai Presiden RI kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Banyak penolakan terhadap wacana 3 periode ini karena dinilai tak sesuai dengan amanat reformasi dan melanggar konstitusi.

Terkait itu, Dekan Fisip Universitas Hasanuddin, Prof Armin, menyampaikan bahwa sistem politik harus berdasarkan konstitusi. Namun, jika mau melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk jabatan Presiden 3 periode juga boleh, asalkan bisa memenuhi syarat yang dikemukakan olehnya.

Baca Juga: Anak Muda Percaya Presiden Jokowi Mampu Tangani COVID-19

"Kalau konstitusi mau diamandemen boleh-boleh saja, tapi dasar mengamandemen itu untuk kepentingan bangsa dan negara. Misalnya, kita menetapkan syarat-syarat UUD menetapkan dua periode. Namun, boleh tiga periode dengan syarat ekonomi meningkat 25 persen selama kepemimpinannya, pengangguran menurun drastis sampai 5 persen saja, angka kemiskinan hanya 5 persen saja. Inflasi satu digit," kata Armin dikutip VIVA, Senin (22/3/2021).

Dia juga menyebut syarat lain, yaitu stabilitas politik dan keamanan juga harus mantap selama kepemimpinan dua periode Jokowi. Menurut dia, syarat-syarat itu mesti dipenuhi. Tak hanya itu, tiga periode bisa dilakukan asal rakyat Indonesia juga yang memanggil dan membutuhkannya. Bukan justru untuk kebutuhan kelompok tertentu.

"Dia penuhi dulu syarat-syarat yang saya kemukakan tadi supaya bangsa dan negara membutuhkannya. Bukan kelompok tertentu. Tapi bangsa dan negara yang membutuhkannya," tutur Armin.

Menurutnya, jika rakyat Indonesia yang memanggil Jokowi, misalnya ada harapan agar program dua periode eks Gubernur DKI itu tetap berjalan. "Rakyat Indonesia yang memanggil dia untuk melanjutkan pembangunan ini. Karena kalau diganti, jangan sampai apa yang dibangun 10 tahun itu porak-poranda lagi," sebut Armin.

Namun, ia menyarankan jika sulit memenuhi syarat-syarat tersebut sebaiknya tak usah tiga periode. "Tapi, kalau dia tidak penuhi syarat-syarat seperti yang saya kemukakan tadi, penurunan ekonomi, pengangguran turun, angka kemiskinan tinggal 5 persen, inflasi hanya 5 persen atau 2 persen. Stabilitas politik dan keamanan harus mantap. Kalau itu tak dipenuhi, ya jangan lah," tuturnya.

Terkait isu 3 periode, Jokowi sampaikan dirinya belum ada niat menambah masa jabatannya sebagai Presiden RI. Jokowi menegaskan tak mendukung wacana jabatan tiga periode. Menurutnya, saat ini amanat konstitusi yaitu jabatan Presiden RI dua periode perlu dijaga.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Pihak Istana melalui Kantor Staf Presiden juga sudah menjelaskan bila Jokowi tak ada keinginan lanjut tiga periode. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, menyampaikan isu tiga periode justru merugikan Jokowi. Menurut Irfan, saat ini Jokowi sama sekali tidak memiliki niat untuk melanjutkan masa jabatan tiga periode.

"Jadi, kami berkeyakinan Pak Jokowi tak punya ambisi untuk melanggar konstutusi negara. Saat isu 3 periode ini berhembus, dia sudah jelaskan ada 3 statement yang disampaikan waktu itu. Ini seperti menampar saya, kemudian beliau menyebut isu itu menjerumuskan dan mencari muka. Beliau sama sekali tak punya niat (3 periode)," kata Irfan, dalam diskusi, Sabtu, 20 Maret 2021.

Adapun isu 3 periode mencuat mencuat kembali usai dihembuskan politikus senior Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu curiga ada upaya melakukan amandemen UUD 1945. Isu ini memunculkan tanggapan penolakan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: