Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepmen Penataan Pipa/Kabel Bawah Laut Jaga Kedaulatan dan Keberlanjutan Ekosistem

Kepmen Penataan Pipa/Kabel Bawah Laut Jaga Kedaulatan dan Keberlanjutan Ekosistem Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penataan pipa atau kabel bawah laut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 memiliki banyak keuntungan bagi negara, pelaku usaha dan juga masyarakat. Keuntungan ini diantaranya meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pembuat kebijakan sudah mulai menyosialisaikan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 itu kemarin. Sosialisasi yang dihadiri Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ini berlangsung secara luring dan daring.

Baca Juga: KKP Ajak Pemangku Kepentingan Kolaborasi Tata Pipa dan Kabel Bawah Laut

"Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP TB Haeru Rahayu di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Tebe -sapaan TB Haeru- menjelaskan, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui KKP dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Kesemerawutan  pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi dengan adanya regulasi ini.

Setelah Kepmen KP 14/2021 terbit, KKP bersama kementerian dan lembaga terkait kini menggodok bisnis proses perizinan berusaha di ruang laut. Targetnya dalam dua bulan kedepan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal.

"Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya sebaik mungkin," urai Tebe.

Berdasarkan Kepmen KP 14/2021 yang ditetapkan pada 18 Februari tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: