Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pejabat ini Diperiksa atas Kasus Korupsi Penyewaan Rumah Dinas

Pejabat ini Diperiksa atas Kasus Korupsi Penyewaan Rumah Dinas Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode 2011—2020 Dewa Ketut Puspaka sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

"Diberikan 27 pertanyaan seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai objek sewa, dan pencairan anggaran tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa malam.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen terkait dengan perkara ini.

APBD Kabupaten Buleleng pada tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng ada unsur penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: