Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Aneh-aneh di Medsos, Kombes Ramadhan: 105 Konten Bakal Diincar Karena Ujaran Kebencian

Jangan Aneh-aneh di Medsos, Kombes Ramadhan: 105 Konten Bakal Diincar Karena Ujaran Kebencian Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim virtual police atau polisi dunia maya terus melakukan patroli terhadap pengguna medsos. Kini, konten yang ditegur semakin bertambah.

“Periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021, menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Jangan Bandel di Medsos, Virtual Police Mulai Kasih Teguran ke Akun WhatsApp

Menurut dia, dari 189 konten yang ditegur itu rinciannya 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian. Sedangkan, 52 konten tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.

“32 konten dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan tim virtual police atau polisi dunia maya sudah memberikan teguran melalui direct message (DM) kepada ratusan akun media sosial yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA.

“Sudah ada 148 akun kami DM,” kata Slamet di Jakarta pada Kamis, 18 Maret 2021.

Namun, Slamet tidak bisa mengungkap identitas 148 pemilik akun yang sudah ditegur oleh tim virtual police. Sebab, Baresrkim dalam hal ini tim virtual police menjaga kerahasiaan identitas pemilik akun tersebut. “Ya 148 DM tidak ada diumumkan (identitas pemilik akun),” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Surat Edaran tersebut bernomor: SE/2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Sigit mengatakan Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Maka dari itu, Sigit mengingatkan seluruh penyidik Polri untuk memahami pedoman seperti mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Selanjutnya, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Kemudian, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert.

"Tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Sigit.



 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: