Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak: Kantor Pusat Digeledah KPK, Bank Panin Ngaku Belum....

Buntut Kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak: Kantor Pusat Digeledah KPK, Bank Panin Ngaku Belum.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Panin Tbk (PNBN) membenarkan adanya penggeledahan sejumlah ruangan di kantor pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap yang melibatkan Ditjen Pajak.

Direktur Bank Panin, Herwidayatmo, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah KPK dalam melakukan penggeledahan kantor pusat tersebut. Bank Panin pun mengaku siap untuk bersikap kooperatif dengan memberi kesempatan dan akses yang luas kepada penyidik KPK dalam menjalankan tugas dan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan. Baca Juga: Dolar AS Ganyang Mata Uang Dunia, Rupiah Hari Ini Paling Gak Berdaya!

Melalui keterangan resminya, Bank Panin menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun begitu, Bank Panin mengaku hingga kini belum mendapat penegasan adanya perkara hukum yang dihadapi oleh perusahaan. Baca Juga: Disebut-Sebut dalam Kasus Suap Ditjen Pajak, Bos Panin: Jika Memang Benar, Kami Akan....

"Hingga saat ini Bank Panin belum mendapat penegasan adanya penegasan adanya perkara hukum yang dihadapi Bank Panin sehubungan dengan kasus yang melibatkan penggeledahan," tegasnya pada Kamis, 25 Maret 2021. 

Herwidayatmo menambahkan, jika benar kasus dugaan suap Ditjen Pajak tersebut melibatkan Bank Panin, pihaknya akan tunduk dan patuh selama temuan tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada. Menurutnya, selama proses pemeriksaan pajak tahun 2019, Bank Panin mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada serta didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.

"Bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, kami ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan," katanya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: