Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...

Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Mesti dipahami, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan. Regulasi itu secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini Penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana," katanya.

Menurut Kurnia, pernyataan Deputi Penindakan KPK janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut. ICW pun menaruh curiga pada pernyataan Karyoto yang tidak mewakili sikap para penyidik KPK, melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa Antam Novambar.

"Untuk itu, ICW mendorong agar Pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja Penyidik KPK," katanya.

Sebelumya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyebut tidak memerlukan keterangan dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar serta Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benur. Karyoto menyebut, itu karena pihaknya telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut.

Terkait Antam, mantan Wakabreskrim Polri ini diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Perintah ini terkait dengan duit Rp 52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: