Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicatat! Mobil 2.500 CC Akhirnya Kecipratan Diskon Pajak

Dicatat! Mobil 2.500 CC Akhirnya Kecipratan Diskon Pajak Kredit Foto: TAM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akhirnya memperluas pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru. Program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) yang sebelumnya hanya menyasar mobil di kelas sedan dan 4x2 sampai 1.500 cc, kini diperluas hingga mobil dengan mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Kebijakan diskon pajak ini diputuskan setalah adanya rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Blak-Blakan Soal Pajak Mobil Baru 0%, Jokowi Yakin Bisa.....

“Pemerintah telah memutusan untuk memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Menurut Agus dalam pelaksanaan ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021).

Juga ada diskon 25% yang tadinya dikenakan PPnBM 20% menjadi hanya 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). Skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

“Kebijakan perluasan diskon pajak mobil baru ini untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor,” jelas Agus. Menurut dia perluasan diskon pajak ini juga dilakukan setelah adanya evaluasi pelaksanaan diskon pajak PPnBM tahap pertama.

Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140% bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.

Dari evaluasi, juga terlihat program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian.“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” tegasnya.

Sementara itu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah memperluas insentif diskon pajak kendaraan bermotor.

“Kami sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian pemerintah lakukan perluasan, kita sambut dengan gembira," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: