Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan Lagi 4 Kapal Berbendera Vietnam di Pontianak

KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan Lagi 4 Kapal Berbendera Vietnam di Pontianak Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia terus bersinergi untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia. KKP dan Kejaksaan kembali memusnahkan serta menenggelamkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis siang (25/3/2021). 

Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Baca Juga: KKP Jaring Delapan Kapal yang Langgar Aturan di Laut Natuna dan Perairan Madura

"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam sambutannya. 

Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT). 

“Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan bahwa Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing. 

“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegas Masyhudi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," jelas Basuki.

Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: