Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Perusahaan di Negara Ini Perlu Lapor Kalau Investasi Aset Kripto

Waduh, Perusahaan di Negara Ini Perlu Lapor Kalau Investasi Aset Kripto Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amandemen Undang-Undang Perusahaan India terbaru akan meminta korporasi mengumumkan investasi cryptocurrency (mata uang kripto) dalam laporan keuangan publik.

Melansir Cointelegraph, Jumat (26/3/2021), berdasarkan dokumen amandemen UU Perusahaan 2013 mewajibkan perusahaan India--publik atau swasta--melaporkan investasi atau perdagangan aset kriptonya selama setahun belakangan.

"Perusahaan juga harus mengungkapkan keuntungan atau kerugian mereka," begitulah bunyi laporan tersebut.

Baca Juga: Awkarin Beli Hotel di Usia 23, Sekali Unggah Foto di IG Saja Bisa Raup Rp170 Juta

Baca Juga: Mantap! Bank Sentral Negara Ini 100% Setuju Bikin Mata Uang Digital

Data yang perlu perusahaan laporkan mencakup jumlah mata uang kripto yang mereka pegang; serta setoran uang muka tambahan untuk tujuan investasi/berdagang mata uang kripto.

Amandemen UU Perusahaan 2013 akan mulai berlaku awal April.

Meskipun ada spekulasi seputar larangan kripto yang bakal segera terjadi di India, menteri keuangan negara itu mengatakan, "Pemerintah lebih menyukai pendekatan yang lebih terhitung untuk urusan cryptocurrency."

Menurut laporan The Economic Times, Gubernur Bank Sentral India (RBI), Shaktikanta Das berpandangan sama seperti kementerian keuangan setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: