Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Lagi Diproses Hukum, Polri Selesaikan Ajakan Kekerasan terhadap Mahfud MD dengan Mediasi

Tak Lagi Diproses Hukum, Polri Selesaikan Ajakan Kekerasan terhadap Mahfud MD dengan Mediasi Kredit Foto: Istimewa

Cecep Habib juga menyampaikan terima kasih bila Mahfud Md memaafkan dirinya. Dia menyatakan pernyataan Mahfud Md di media terkait tewasnya 6 laskar FPI sudah benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Cecep Habib juga berjanji ke depan akan terus mendukung program pemerintah dan mensosialisasikan dalam syiarnya di masjid.

Merespons Cecep Habib, Mahfud Md mengapresiasi pertemuan yang terselenggara berkat komunikasi awal yang dilakukan tim Bareskrim Polri itu. Dia memaafkan Cecep Habib yang sudah menyadari kesalahannya.

Mahfud Md juga mengingatkan ucapan Cecep Habib dalam video viral itu hoax dan bisa berdampak sanksi hukum apabila pihak yang dirugikan tidak menerima. Terkait penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI, Mahfud menyebut Komnas HAM sudah menyatakan kesimpulan bahwa itu bukanlah pelanggaran HAM berat setelah melakukan analisa mendalam.

Selain itu, Mahfud Md juga memberikan wejangan kepada Cecep Habib yang datang bersama putranya. Setelah memaafkan, Mahfud meminta Cecep yang sehari-hari sebagai pengurus masjid di salah satu masjid di kawasan Bintaro itu agar fokus membina jamaah di masjid yang dikelolanya. Mahfud yang saat ini berada di pemerintahan juga menegaskan siap dikritik oleh siapapun, asal tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Mahfud juga mengapresiasi Kapolri dan Kabareskrim dalam penanganan kasus ini lewat program Virtual Police dengan mengedepankan SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Polisi Siber Indonesia menurutnya sudah sangat kompeten dalam melaksanakan tugas. Mahfud Md juga mengajak masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran berharga. Dia meminta semua bijak bermedia sosial dengan tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Listyo meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Lewat surat edaran tersebut, Sigit meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," demikian bunyi surat itu.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut surat edaran.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: