Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Habib Rizieq Memohon Sejadi-Jadinya: Batalkan Semua Dakwaan yang Mengada-Ada!

Ketika Habib Rizieq Memohon Sejadi-Jadinya: Batalkan Semua Dakwaan yang Mengada-Ada! Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa kerumunan, salah satunya kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Kerumunan lainnya yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), Habib Rizieq menegaskan saat dirinya pergi ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah (MS) di Megamendung adalah sama dengan pulang ke rumahnya sendiri. Apalagi, dia sebagai pendiri dan pembina Markaz Syariah. Baca Juga: Dijadikan Kambing Hitam oleh Habib Rizieq, Bima Arya Naik Pitam: Akan Saya....

"Bahwa saya menggelar acara peletakan batu pertama Masjid Raya MS dan peresmian TV MS hanya untuk warga MS yang terdiri dari guru, pengurus, dan santri. Tidak untuk warga luar. Itu pun tetap dengan prokes," ujar Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Baca Juga: Serius?! Bom Bunuh Diri Makassar Gara-Gara Sidang Online Habib Rizieq?

"Adanya warga luar yang bertamu ke MS adalah inisiatif mereka bukan karena diundang dan itu pun mereka sebagai tamu juga harus ikut prokes," tambahnya.

Mantan pimpinan FPI itu menceritakan kronologis kerumunan yang terjadi di Ponpes Agrokultural Markaz Syariah. Awal mulanya Habib Rizieq ke Bogor dengan tujuan Markaz Syariah. Namun, tanpa diduga di pertigaan Gadog disambut ribuan umat di sepanjang jalan.

"Dari Gadog hingga Pesantren Markaz Syariah secara spontan dan antusias umat berbondong-bondong menyambut karena cinta dan rindu," katanya.

Habib Rizieq mengakui dalam peristiwa itu terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan tak terhindarkan. Tapi, itu bukan karena disengaja atau direncanakan, akan tetapi spontanitas kecintaan dan kerinduan.

Berbeda dengan kerumunan di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang jumlah massa kerumunan di Megamendung jauh lebih kecil, namun justru dipermasalahkan dan diproses sebagai pelanggaran prokes.

"Karenanya, harapan dan permohonan saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak kriminalisasi cinta dan kerinduan umat dengan jalan membatalkan semua dakwaan JPU yang mengada-ada demi hukum dan keadilan," ujar Habib Rizieq.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: